Pengurusan Akta Kelahiran Anak Hasil Kawin Campur

By Andi Nur Hafsah Smieszek in Dok KKC
Nih, bagi teman-teman yang punya anak segera mengurus akta kelahiran sebelum lewat dari 2 bulan. Karena jika lewat dari 2 bulan, urusannya akan tambah ribet dan sampai menunggu surat dari pengadilan. Informasi ini saya dapat dari kantor kependudukan dan catatan sipil.
Dokumen-dokumen yang diperlukan:

Di Rumah sakit tempat lahir mintalah dibuatkan:
1. Surat keterangan lahir dari rumah sakit tempat bayi lahir

proses: 1 hari
biaya: gratis

RT/RW:
1. Surat keterangan untuk bayi dimasukkan ke C1 (kartu keluarga) 
2. Surat keterangan permohonan pengurusan akta kelahiran. 

proses: 1 hari
biaya: gratis

Kecamatan dan Kelurahan:
1. Surat pengantar dari RT/RW (ada 2 surat)
2. Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit
3. Fotokopi buku nikah dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya (untuk orang Indonesia)
5. Fotokopi KITAS dan aslinya (untuk orang asing)
6. Fotokopi STLD dan aslinya (untuk orang asing)
7. Fotokopi paspor dan aslinya (untuk orang asing)
8. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya 
9. Mengisi formulir

proses: 4 hari
biaya: (total keseluruhan); Rp. 20.000

Setelah itu dari kantor kecamatan dan kelurahan akan diberikan C1 yang sudah ada nama anak dan surat pengantar dari kelurahan

Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan:
1. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
2. Mengisi Formulir
3. Fotokopi buku nikah dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya (untuk orang Indonesia)
5. Fotokopi KITAS dan aslinya (untuk orang asing)
6. Fotokopi STLD (Surat Tanda Lapor Diri dari kepolisian) dan aslinya (untuk orang asing)
7. Fotokopi paspor dan aslinya (untuk orang asing)
8. Fotokopi Kartu Keluarga (yang sudah ada nama anak) dan aslinya 
9. Fotokopi KTP 2 orang saksi (Saksinya dibawa sekalian dan suruh tunggu untuk menandatangani dokumen di depan petugas)

proses: 3 hari - 1 minggu
biaya: jika tepat waktu GRATIS

Semoga informasi ini bisa membantu teman-teman
==============================

CATATAN & INFO TAMBAHAN
Sumber: Diskusi/komentar atas Diskusi tersebut plus berbagai sumber lainnya

1. Untuk anak lahir di Luar Negeri (LN) lebih baik ditanyakan langsung ke KBRI negara setempat apakah si anak perlu buat Akta Lahir lagi di Indonesia, krn info suka beda antar KBRI. Untuk anak yg lahir di New Zealand: Download & Cetak formulir dari situs KBRI NZ (form pendaftaran dwi-kewarganegaraan anak dari RI), di isi, lalu kirim balik ke KBRI beserta fotokopi birth certificate, marriage certificate ortu dan pasfoto anak (Tasya May).

2. Untuk anak lahir di Jerman, Biasanya Rumah Sakit mengirimkan segala berkas kelahiran langsung ke kantor/biro administrasi terkait--darimana Akta Lahir dan Passport bisa otomatis didapatkan/dijemput tak berapa lama setelah lahir. Prosesnya pun mudah dan tak ribet.  Prosedur pendafaran dwi-kewaganegaraan sang anak pun sama dengan di New Zaeland-spt tersebut diatas. (Dias Mbok E Thole)

3. Untuk anak lahir di Perancis, Kurang lebihnya sama dengan di Jerman. Setelah kelahiran RS memproses semua berkas dengan cepat dan praktis. Akta lahir tersimpan di institusi terkait tempat kelahiran. Akta asli disimpan negara, jika ybs butuh akan mendapatkan copy-nya. Akta lahir tsb juga akan tercantum dalam buku nikah ('Livret de Famille) perancis orangtuanya. Proses pencantuman kelahiran anak dalam buku nikah berjalan cepat dan praktis-1 hari, tanpa biaya pula. (Labelle Conny)

Nota Kesepahaman 8 Menteri tentang akta kelahiran RI:
------------------------------
adminkkc-idp & ak